LAMANDAU - Ratusan masyarakat Desa Perigi dan sekitarnya di Kabupaten Lamandau bersama koalisi ormas melakukan aksi masa di areal PT Gemareksa Mekarsari, Minggu (4/12/2022). Aksi ini buntut dari peristiwa dibakarnya sejumlah pondok masyarakat yang ada di kawasan PT Gemareksa Mekarsari yang kini sedang bersengketa dengan masyarakat.
Di lansir media ini, perwakilan dari koalisi ormas yang medampingi masyarakat, Deden mengatakan bahwa berawal dari pihaknya yang melakukan pengecekan sejumlah pondok warga yang diduga dibakar. Saat bersamaan ada sejumlah petugas kepolisian dari Polres Lamandau di lokasi tersebut.
“Dengan adanya pihak PT Gemareksa dan petugas kepolisian yang berjumlah sekitar 300 orang tersebut, kami menganggap ini merupakan upaya untuk menakuti masyarakat yang kini sedang memperjuangkan haknya” sebut Deden, Senin (5/12/2022).
Dia juga mengatakan, bahwa masyarakat dan koalisi ormas yang mendampingi, mempertanyakan keabsahan perusahaan PT Gemareksa Mekarsari. Termasuk menuntut kewajiban perusahaan terkait potensi Desa Perigi yang selama ini dianggap diabaikan oleh pihak perusahaan.
“Tolong perusahaan realisasikan hak masyarakat. Untuk apa menerjunkan personel sebanyak itu, karena disini adalah masyarakat dan bukan teroris. Tindakan seperti ini sangat kami sayangkan” ungkapnya.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
Ia juga menyebutkan, terkait peristiwa pembakaran pondok tersebut, maka masyarakatlah yang menjadi korban. Selain pondok yang ditempati dibakar, sejumlah barang warga juga ikut hilang yang seharusnya menjadi penanganan kepolisian.
“Seharusnya petugas kepolisian ungkap kasus pembakaran pondok dan barang warga yang hilang. Bukan berdebat dengan masyarakat” tambahnya.
Deden juga mengatakan, langkah kedepan yang dilakukan pihaknya adalah melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Kalteng. Ia juga mengatakan ada dua laporan, yakni pembakaran dan pencurian, serta pembuangan limbang secara sembarangan dan sengaja, terlepas dari limbah tersebut beracun atau tidak, menurutnya itu nanti akan dibuktikan dari hasil pemeriksaan.
Koalisi Ormas yang mendampingi masyarakat sendiri yakni Ormas Borneo Sarang Paruya (BSP), Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), Gerakan Peduli Pembangunan Kalimantan (GPPKS), Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Dayak Lamandau (DPD Fordayak Lamandau), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah Tantara Lawung (PSDKT).
Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono mengatakan bahwa menghadapi aksi masa saat itu, pihak tetap mengedepankan cara pendekatan dan humanis. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakuan tindakan yang melanggar hukum ataupun berbuat anarkis.
“Kita lakukan pendekatan secara humas dengan masyarakat yang melakukan aksi. Kita juga tidak ingin adanya benturan ataupun gesekan dengan masyarakat sehingga semua dapat berjalan kondusif dengan langkah mediasi” sebut Bronto.
Dia juga mengatakan, saat itu sempat dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat. Masyarakat menyampaikan tuntutannya kepada pihak perusahaan, mulai dari lahan plasma 20 persen, CSR, perluasan kawasan desa hingga diberikannya kawasan potensi Desa Perigi.
“Mediasi saat itu berjalan lancar dan masyarakat menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka terhadap pihak perusahaan” sebut Bronto.
Disebutkannya juga bahwa media akan kembali dilakukan pada Kamis (8/12/2022), sehingga diharapkan nantinya ada penyelesaian permasalahan antara pihak masyarakat dan pihak perusahaan.
Terkait peristiwa pembakaran pondok, Bronto juga menerangkan bahwa berawal dari laporan pihak PT Gemareksa Mekarsari dan pengurus koperasi setempat, terkait kerap terjadinya aktivitas pemanenan sawit secara liar oleh sejumlah orang di wilayah tersebut. Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim ke lokasi.
Saat berada di lokasi lanjutnya, yang ditemukan hanyalah pondok-pondok kosong yang sudah ditinggal penghuninya yang selama ini diduga sebagai pemanen liar di areal perusahaan tersebut.
“Saat berada di lokasi, yang ditemukan hanya ada pondok kosong yang sudah ditinggal penghuninya. Pondok tersebut diduga sebagai tempat berdiamnya para pelaku pemanenan sawit secara liar di areal perusahaan tersebut” pungkasnya. (*)